PENUNDAAN PEMBAYARAN UPAH PEKERJA DI PABRIK SANDAL UD. NUSANTARA DESA PASANGGAR KECAMATAN PEGANTENAN KABUPATEN PAMEKASAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Ijarah merupakan akad sewa yang dapat digunakan seseorang untuk bisa menggunakan jasa orang lain atau manfaat atas suatu barang dalam menyelesaikan suatu pekerjaan yang diperbolehkan dalam Islam. Dengan adanya akad tersebut, penyewa memiliki kewajiban untuk membayar upah sebagai salah satu kewajibannya kepada orang yang disewa jasanya. Islam menganjurkan untuk mempercepat pembayaran upah dan melarang untuk menunda-nundanya. Praktik penundaan upah terjadi di UD. Nusantara Pasanggar Pegantenan Pamekasan. Fenomena ini menjadi penyebab utama atas kekesalan para pekerja dan mengurangi keihklasan pekerja dalam melaksanakan tugas. Penundaan pembayaran upah yang terjadi di UD. Nusantara merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip perburuhan dalam hukum Islam yang lebih mengutamakan pembayaran upah bagi pekerja secara langsung setelah pekerjaannya usai.