TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI TANAH DENGAN KURS HARGA EMAS (Studi Kasus di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan)
Abstract
Gadai tanah dengan kurs harga emas di desa Plakpak terjadidengan sistem pembayaran di mana pemberi gadai wajibmelunasi utangnya dengan memperhatikan kurs harga emasyang berlaku pada saat pelunasan utang dilakukan. Carapembayaran yang digunakan penerima gadai sama denganteori nilai waktu uang, di mana uang saat ini lebih bernilaidibandingkan uang pada masa yang akan datang. Dengandemikian, pemberi gadai melunasi utang yang jumlahnya lebihbanyak dibandingkan ketika ia meminjam. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa: pertama, Gadai tanah dengan kurs hargaemas di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan telah lamaberlangsung dan masih belum berakhir hingga sekarang.Transaksi tersebut hanya terjadi di antara kedua belah pihakyang masih memiliki hubungan kerabat dengan menyepakatipelunasan utang yang disetarakan pada kurs harga emas.Adapun tanah jaminan berada di bawah pengelolaan pihakPenerima gadai sampai utang dilunasi. Kedua, gadai tanahdengan kurs harga emas di desa Plakpak menurut tinjauanHukum Islam adalah mubah sepanjang adanya kerelaan diantara kedua belah pihak dan untuk menjaga kestabilan nilaimata uang. Di samping itu, pemanfaatan barang gadai tidaksesuai dengan ketentuan syariah, dikarenakan tanah jaminandikuasai dan dikelola secara penuh oleh penerima gadai.