Mediasi dalam Hukum Adat

Abstract

Penelitian dilakukan ini untuk mengetahui alternatif penyelesaian sengketa melalui proses mediasi dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat hukum adat? Fokus kajian artikel ini adalah : Pertama, bagaimana tradisi penyelesaian sengketa masyarakat hukum adat? Hal tersebut terjadi karena masyarakat tidak mau ribet bercerai melalui pengadilan dan juga supaya tidak memakan biaya yang besar, maka dari itu masyarakat mengambil jalan pintas dengan bercerai di luar pengadilan. Tradisi penyelesaian sengketa masyarakat hukum adat didasarkan pada nilai filosofi kebersamaan (komunal), pengorbanan, nilai supranatural dan keadilan. Dalam masyarakat hukum adat kepentingan bersama merupakan filosofi hidup yang meresap pada jiwa seorang anggota masyarakat adat. (This research is conducted to find out alternative dispute resolution through the mediation process in settling disputes that occur in customary law communities? The focus of this article's study is: First, what is the tradition of dispute resolution for indigenous peoples? This happens because people do not want the hassle of divorcing through the courts and also so that it does not cost a lot of money, therefore people take shortcuts by divorcing outside the court. The tradition of dispute resolution for indigenous peoples is based on the philosophical values of togetherness (communal), sacrifice, supernatural values and justice. In customary law communities, mutual interest is a philosophy of life that permeates the soul of a member of the indigenous community.)