Kewarisan Anak dari Pernikahan Dengan Ahlul Kitab (Studi Kasus di Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya)

Abstract

Fokus penelitian kajian ini, pertama, Bagaimana kewarisan anak dari pernikahan dengan ahlul kitab di Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya? Kedua, apa hambatan hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama? Ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kewarisan anak dari pernikahan dengan ahlul kitab Kelurahan Kedung Cowek kecamatan Bulak Kota Surabaya? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Hasil penelitian ini, pertama, kewarisan anak dari pernikahan dengan ahlul kitab di kelurahan Kedung Cowek kecamatan Bulak Kota Surabaya terlaksana namun sebagian tidak terlaksana. Kedua, Hambatan hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama adalah belum adanya payung hukum yang mengaturnya. Ketiga, pandangan hukum Islam terhadap kewarisan anak dari pernikahan dengan ahlul kitab kelurahan Kedung Cowek kecamatan Bulak Kota Surabaya adalah haram. (The research focus of this study is, first, how is the inheritance of children from marriage with a man of the book in Kedung Cowek Village, Bulak District, Surabaya City? Second, what are the obstacles to the inheritance rights of children born from interfaith marriages? Third, what is the view of Islamic law on the inheritance of a child from marriage with the man of the book Kedung Cowek Village, Bulak District, Surabaya City? This research uses a qualitative approach with a descriptive type. The results of this study, first, the inheritance of a child from marriage with a man of the book in Kedung Cowek village, Bulak sub-district, Surabaya City was implemented but partially not implemented. Second, the obstacle to the inheritance rights of children born from interfaith marriages is the absence of a legal umbrella regulating it. Third, the view of Islamic law on the inheritance of a child from marriage with the man of the book of Kedung Cowek sub-district, Bulak sub-district, Surabaya City is haram.)