Kontribusi Turki dan Mesir Terhadap Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Abstract

Berbicara tentang sejarah pembaruan Hukum Keluarga di dunia Muslim, tentunya terkait dengan sejarah pembaruan hukum Islam di Turki yang dimulai pada tahun 1917 dengan disahkannya The Ottoman Law of Family Rights (Undang-undang tentang hak-hak keluarga) 1917 oleh Pemerintah Turki. Menurut Coulson seorang sarjana Barat membuat komentar The Ottoman Law of Family Right merupakan satu tugu yang penting di dalam usaha-usaha reformasi undang-undang keluarga Islam.