Perjanjian Perkawinan Dalam Menjamin Hak-Hak Perempuan

Abstract

Dalam tulisan ini penulis mencoba untuk memaparkan hal ihwal tentang Perjanjian Perkawinan serta manfaatnya dalam menjamin hak-hak perempuan. Kajian pustaka dengan sajian deskriptif memaparkan bahwa dalam konsep fiqh konvensional, perjanjian perkawinan memang tidak disebutkan secara khusus, namun embrio perjanjian perkawinan dalam konsep fiqh konvensional sering disebut dengan taklik talak yang kemudian bermetamorfosis sedemikian rupa menjadi perjanjian perkawinan. Konsep taklik talak terkesan lebih menampilkan suami yang sewenang-wenang dalam menjatuhkan talak, tetapi perjanjian perkawinan cenderung melindungi perempuan dari tindak diskriminatif dan kesewenangan suami. (In this paper the author tries to explain the matter of the Marriage Agreement and its benefits in guaranteeing women's rights. Literature study with descriptive presentation explains that in the concept of conventional fiqh, marriage agreements are not specifically mentioned, but the embryo of marriage agreements in the concept of conventional fiqh is often referred to as taklik talak which then metamorphoses in such a way as marriage agreements. The concept of taklik talak seems to show an arbitrary husband in dropping divorce, but the marriage agreement tends to protect women from discriminatory acts and the abuse of their husbands.