Vis a Vis Konsep Ahli Waris Beserta Hak-Haknya Dalam Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Abstract

Menurut hukum BW harta peninggalan yang akan diwarisi oleh para ahli waris tidak hanya meliputi hal-hal yang bermanfaat berupa aktiva atau keuntungan, melainkan juga termasuk hutang-hutang si pewaris yang merupakan pasiva dari harta kekayaan yang ditinggalkan sehingga "kewajiban membayar hutang pada hakekatnya beralih juga kepada ahli waris". rumusan masalahnya adalah bagaimana Konsep Waris Dalam Hukum Islam? Bagaimana Konsep Waris dalam KUHPerdata? Konsep Waris dalam Hukum Islam adalah perbedaan perolehan bagian ahli waris antara laki-laki dan perempuan secara sababiyah maupun nasabiyah serta harta dibagikan setelah bersih dari pengurusan jenazah, hutang piutang pewaris sebagai pasiva dari harta peninggalan dan lainnya. Konsep Waris dalam KUHPerdata tidak mengenal harta asal dan harta perkawinan (harta gono gini). Karena harta warisan adalah kesatuan harta yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan yang akan berpindah dari tangan si peninggal harta kepada seluruh ahli warisnya (masih hidup). (According to BW law the inheritance that will be inherited by the heirs not only covers things that are useful in the form of assets or profits, but also includes the debts of the testator who are liabilities of the assets left behind so that "the obligation to pay the debt in essence also switches to the heirs ". the formulation of the problem is what is the concept of inheritance in Islamic law? What is the concept of inheritance in the Civil Code? The concept of inheritance in Islamic law is the difference between the acquisition of an heir's share between men and women in sababiyah and nasabiyah as well as assets distributed after clearing the remains of the corpse, the heirs receivable debt as liabilities from inheritance and other assets. The concept of inheritance in the Civil Code does not recognize the origin and marriage assets (gono gini assets). Because the inheritance is a unitary property that is unanimous and intact in its entirety which will move from the hands of the deceased estate to all of its heirs (still alive)).