Historis Waris Jahiliyah dan Awal Islam

Abstract

Sebagian aturan syariat Islam, siapapun yang wafat dari kalangan ummat islam dan empunyai tirkah atau harta peninggalan, maka harta tersebut harus diwariskan. Hal itu sudah menjadi ketentuan dalam syari’at islam yang di atur ketat dalam hukum warits, sehingga dalam masalah hukum warits ini pelakunya harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah di teteapkan baik dari sisi poenerima waritsan ataupun dari sisi pembagian waritsan. Dalam Makalah ini penulis akan mengupas tuntas dinamika hokum warits tepatnya pada masalah kewarisan Islam dari sisi historiografi Islam, hal itu mencakup sejarah dalam kewarisan Islam, kewarisan pada masa jahiliyah (pra-islam), kewarisan pada masa awal Islam, serta peletakkan dasar hukum kewarisan Islam. Untuk itu maka dapat dapat diketahui permasalahan permasalahan yang ada dalam kewarisan Islam, seperti sebab-sebab menerima warisan, halangan menerima warisan dan hak-hak sebelum pembagian warisan. (As the rules of Islamic law, anyone who dies from among the Islamic Ummah and has a tirkah or inheritance, the property must be inherited. That has become a provision in Islamic sharia which is strictly regulated in the law of warits, so that in the case of warits law, the perpetrators must follow the provisions that have been set both in terms of the receipt of waritsan or in terms of distribution of waritsan. In this paper the author will explore thoroughly the dynamics of the law warits precisely on the issue of Islamic inheritance in terms of Islamic historiography, it includes history in Islamic inheritance, inheritance in the period of ignorance (pre-Islamic), inheritance in the early days of Islam, and laying the foundation of Islamic inheritance law . For that reason, it can be known the problems that exist in Islamic inheritance, such as the reasons for receiving inheritance, barriers to receiving inheritance and rights before inheritance distribution.)