Pengangkatan Anak Oleh Keluarga Muslim Di Pengadilan Negeri Pasca Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama (Sebuah Analisis Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan)
Abstract
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, maka bagi keluarga muslim hendaknya melakukan pengangkatan anak di Pengadilan Agama. Akan tetapi hari ini masih saja kita temukan keluarga muslim yang melakukan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri. Hal ini jika dibiarkan terus menerus maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan kita, Sistem hukum berjalan tidak sesuai tupoksinya. Sehingga posisi penelitian ini menjadi sangat penting untuk memahami mengapa keluarga muslim masih mempercayakan masalah pengangkatan anak ini kepada Pengadilan Negeri daripada Pengadilan Agama. Hasil dari penelitian ini adalah keluarga muslim memilih jalur pengangkaan anak di Pengadilan Negeri karena mulai dari proses, tujuan dasar yang digunakan oleh Pengadilan Negeri dalam konteks pengangkatan anak relatif sama dengan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama.