Pernikahan yang Dilakukan Janda Pegawai Negeri Sipil untuk Mempertahankan Uang Pensiun Janda Di Kabupaten Pamekasan)
Abstract
Tujuan penelitian ini unutk mengetahui bagaimana pernikahan yang dilakukan oleh janda Pegawai Negeri Sipil untuk mempertahankan uang pensiun janda. Kedua, unutk mengeahui pandangan hukum Islam mengenai uang pensiun janda Pegawai Negeri Sipil yang menikah lagi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan prosedur pengumpulan data menggunakan observasi nonpartisipan, wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah janda Pegawai Negeri Sipil.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, pernikahan yang dilakukan oleh janda Pegawai Negeri Sipil untuk mempertahankan uang pensiun jandanya yaitu menikah secara sirri. Pernikahan sirri dilakukan dengan mengundang kiyai dan kelurga terdekat. Pernikahan dilakukan atas restu dari keluarga kedua belah pihak. Pernikahan yang mereka lakukan sah menurut hukum Islam. Hanya saja mereka tidak mencatatkannya di Kantor Urusan Agama. Kedua, pandangan hukum Islam mengenai uang pensiun janda tersebut adalah haram. Karena janda Pegawai Negeri tersebut sudah tidak berhak atas uang pensiun jandanya. Sedangkan janda tersebut sudah menjadi tanggungan suaminya yang sekarang. Karena janda tersebut tetap menggunakan uang pensiun janda tersebut maka termasuk dalam kategori ghasab yaitu memakan hak orang lain. Dan ghasab tersebut hukumnya haram.