Pergaulan Laki-Laki Dan Perempuan Semasa Pertunangan Pada Keluarga Elit Agama Dan Masyarakat Blater Di Desa Kapedi Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep

Abstract

Perkawinan merupakan perbuatan ibadah dalam kategori ibadah umum, dengan demikian dalam melaksanakan perkawinan harus diketahui dan dilaksanakan aturan-aturan perkawinan dalam hukum Islam. Sebelum memasuki pintu perkawinan, yang harus pertama kali di perhatikan ialah hendaknya kedua belah pihak dapat saling mengenal pribadi masing-masing, baik segi karakter, sisi agama, kehormatan atau kemuliaan, silsilah keturunan atau nasab, maupun kecantikan dan ketampanannya. Pertunangan bukan termasuk syarat atau rukun dalam perkawinan. Namun demikian, praktek yang berlaku di masyarakat menunjukkan bahwa pertunangan merupakan langkah pendahuluan yang hampir pasti dilakukan dalam masyarakat.