TELAAH ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFII TENTANG KADAR SUSUAN YANG MENGHARAMKAN PERNIKAHAN

Abstract

Fiqih Munakahat mengatur bahwa hubungan persusuan menjadi sebab haramnya penikahan. Namun yang menjadi permasalahan adalah berapa kadar susuan yang dapat mengharamkan pernikahan. Dalam hal ini peneliti berusaha mengkaji pendapat salah satu ulama besar yaitu Imam Syafii terkait dengan Kadar susuan yang mengharamkan Pernikahan. Jenis penelitian dalam penilitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), dengan pendekatan bersifat deskriptif analisis. Dan Hasil studi ini menunjukan hasil bahwa imam syafii dalam istinbath-nya dengan menggunakan dua metode yaitu dengan al-Quran Surat An Nisa ayat 23 dan al-Sunnah. Dalam memahami ayat 23 Surat An Nisa tersebut, imam syafii berpendapat bahwa ayat tersebut masih bisa ditakhsis dengan hadits riwayat Aisyah. Sehingga menurut Imam Syafii kadar susuan yang mengharamkan pernikahan adalah lima kali susuan yang terputus-putus.