Kemaslahatan dalam Fiqh Islam (Jawaban atas pandemi Covid-19) Ahmad Subekti

Abstract

Fiqh (baca : Hukum Islam) dan perubahan sosial adalah bagaikan dua sisi dari sekeping mata uang. Satu dengan lainnya senantiasa terkait dalam perjalanan waktu dan tempat. Maka ketika Fiqh yang merupakan sebuah produk pemahaman atau pemikiran atas suatu teks (Al - Qur'an dan Al - Hadits) bersinggungan dengan perubahan sosial tentunya ia harus sanggup melakukan dialog dengan setiap wacana yang berkembang termasuk menghadapi kejadian yang luar biasa seperti adanya pandemi Covid-19 ini, sehingga pencapaian substansi yang ada di balik pemahaman itu yang tak lain adalah kemaslahatan akan senantiasa dapat dicapai. Sebagaimana dikatakan dalam kaidah Fiqh : dar 'u al mafasidi muqaddamun 'ala jalbi al mashalihi (menolak kemafsadatan, lebih didahulukan dari pada menarik kemaslahatan). Oleh karena itu tindakan preventif dalam menghadapi merebahnya pandemi Covid-19 harus lebih diutamakan.