KEBINEKAAN BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Abstract
Munculnya istilah politik identitas ketika menjelang pelaksaaan pilkada serentak dan pemilu baru-baru ini di Indonesia, telah memantik kekhawatiran akan keutuhan bangsa Indonesia yang berbenika ini, terutama dalam kebinekaan beragama. Indonesia masih dalam tahap menumbuhkan kebinekaan yang sesungguhnya setelah begitu lama berbeda-beda tetapi tetap satu, dalam kondisi Orde Baru yang represif. Persoalan terbesar saat ini adalah apakah kita masih memiliki benih-benih toleransi dalam keberagaman kita ? Apakah keluarga demi keluarga, masing-masing umat beragama dan para pemimpin di aras lokal hingga tertinggi telah menerapkan toleransi beragama dalam keseharian ? di era milenial ini Indonesia membutuhkan ratusan juta benih unggulan toleransi dalam beragama guna menjadikan Indonesia sebagai rumah bersama yang nyaman untuk semua. Oleh karena itu merawat kebinekaan beragama adalah tugas kita dari komunitas masing-masing. Dan tulisan ini adalah salah satu sumbangsih kami demi menjaga keutuhan bangsa dan Negara Indonesia yang tercinta.