EKLEKTISISME MAHDZAB (TALFIQ) DALAM PERSPEKTIF USHUL AL FIQH
Abstract
Ulama mutaakhirin menghukumi tidak diperbolehkannya beribadah yang “overlapping” dalam bingkai mahdzab, dengan berdasarkan berbagai hukum yang berbeda-beda diantara Imam Imam mahdzab. Bahkan sebagian ulama Hanafiah dan Syafiiyah mengatakan bahwa talfiq itu diperbolehkan secara ijma’. Tetapi seorang ahli ushul Fiqh asal Syiria, Wahbah Al Zuhaili mengatakan: bahwa batalnya talfiq secara mutlaq masih memerlukan argumentasi dan dalil yang kuat, karena bagaimanapun hal ini memerlukan perincian dan pengamatan yang cermat diantara sekian pendapat ulama antar mahdzab. masalah talfiq hukum yang hanya bertujuan tatabbuu’r rukhash, artinya mencampur aduk hukum dalam satu masalah dari berbagai mahdzab dan atau berbagai pendapat dari mujtahid/mufti, dengan maksud mencari keringanan-keringanannya saja. Mengenai tatabbuu’r rukhash (mencari keringanan-keringanannya saja), ini dapat disimpulkan dalam beberapa pendapat: Pertama, fuqaha yang melarang orang mencari yang ringan-ringan saja dari berbagai mahdzab pada tiap-tiap masalah. Kedua beberapa ulama terdapat memperbolehkan talfiq harus berdasar udzur. Bila talfiq dilakukan oleh suatu negara dalam pembentukan suatu peraturan yang akan dijalankan umat islam, maka tidak ada alasan untuk menolaknya karena suatu Negara dalam berbuat untuk umatnya berdasarkan kemaslahatan umum.Kata kunci: Eklektisisme Mahdzab (Talfiq) Perspektif Ushul Al Fiqh