IKHTILAF al-FUQAHA : STUDI TENTANG AKAR PERBEDAAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
Abstract
Sejarah Islam telah mewariskan sebuah peninggalan khasanah intelektual yang teramat berharga, yaitu pemikiran fiqh yang sangat kaya akan sentuhan filosofis dan hikmah kesyariahan. Para ulama telah dengan sangat produktif menuliskan gagasan intelektualnya di seputar pemikiran hukum (legal opinion) pada awal-awal puncak gemilang peradaban Islam abad 2 – 3 Hijriyah. Oleh karena sangat produktifnya para ulama masa itu dalam upaya memahami pesan-pesan Syari’ yang termuat dalam al qur’an maupun al-Hadis, imbasnya umat sekarangpun mewarisi pula sejumlah perbedaan pendapat yang dihasilkan dari dialektika hukum Islam yang terjadi kala itu. Sehingga umat merasa inferior untuk bisa bersatu pendapat dalam platform yang sama atau dalam menemukan kalimatun sawa yang mampu mengikis sekecil apapun bentuk dan ragam varian perbedaan pendapat tersebut. Dari titik inilah tulisan ini akan disajikan. Di sisi lain, sejatinya penelitian ini termasuk jenis penelitian metode kajian dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang teknik analisis datanya meminjam teori Analisis Isi. Sehingga persoalan yang menjadi core tulisan ini akan dianalisis berdasarkan prosedur baku yang terdapat dalam teknik Analisis Isi. Kesimpulan akhir dari kajian ini adalah bahwa terdapat beragam akar perbedaan pendapat di antara para ulama itu terutama sekali hal itu disebabkan oleh : Perbedaan pendapat yang diakibatkan oleh eksistensi Nash, Perbedaan pendapat akibat penggunaan qaidah ushuliyah maupun qaidah fiqhiyyah, perbedaan daya intelektualitas masing-masing ulama, dan Perbedaan metode istinbathiyah dalam menginstinbathkan hukum.