PANDANGAN DAN HUKUM ISLAM TERHADAP WANITA DALAM MASA IDDAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRIA LAIN MELALUI MEDIA SOSIAL

Abstract

Sebagai konsekuensi dari penggunaan media sosial yang mudah dan bebasnya mengakses akan berpengaruh positif dan negatif, seperti juga dalam keadaan iddah kalau tidak bisa memilkhnya akan berdampak negatif yakni salah satunya akan terhubung dengan pria lain dalam masa iddah dengan maksud dan tujuan tertentu yang akan memberikan jalan kepernikahan. Adapun metode kajian penelitian kualitatif ini sifatnya lebih ke arah metode kajian atas gagasan konseptual sedang data-data yang dikumpulkan dan yang akan dianalisis bertumpu pada ketersediaan sumber data di perpustakaan Penggunaan media sosial seperti chatting, update status, upload foto yang menyatakan dirinya dan mempertontonkan dirinya dalam masa iddah tidak dibenarkan dalam islam karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut didasarkan pada hukum tentang wnaita iddah tidak boleh keluar rumah, bersolek dan memakai make up, tidakĀ  boleh dikhitbah dan menerima khitbah dari laki-laki lain pada masa iddah.