MEMELIHARA TURATS FIQH ISLAM DI DUNIA PESANTREN (MERAMBAH FIQH LOKAL-TRADISIONAL MENUJU HUKUM ISLAM YANG UNIVERSAL)
Abstract
Artikel ini secara garis besarnya membahas pertama, tentang perubahan paradigma lembaga pesantren dari lembaga tradisional menjadi lembaga yang open-minded terhadap perubahan global di sekitarnya, kedua, upaya pesantren dalam menginternalisasi nilai-nilai syariah sebagai modal awal bagi perubahan paradigma itu menuju perubahan yang lebih baik lagi dan ketiga, upaya pesantren mendiagnosa beragam tantangan pengembangan kajian fiqhiyah di era virtual ini. Ketiga persoalan itu muncul sebagai akibat upaya otokritik terhadap dunia pesantren yang sudah memiliki usia yang tua dalam perannya memajukan kajian keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat namun peran dan kontribusinya masih belum maksimal. Penelitian ini termasuk penelitian metode kajian atau yang biasa dikenal sebagai penelitian library research yang lebih mengedepankan kajian berupa gagasan konseptual daripada mengamati gejala-gejala yang muncul di kehidupan nyata. Oleh karena penelitian ini berupa kajian pada gagasan konseptual, maka persoalan akan didekati lewat serangkaian analisis logis dan argumentatif dengan pendekatan analisis isi. Kesimpulan dari kajian ini menunjukkan bahwa pesantren sudah mulai menggeliat dari keterpurukannya mengkaji tema-tema tradisional menuju pada gagasan-gagasan baru yang lebih aktual, selian itu pesantren juga sudah mulai mengenali beragam potensi dirinya untuk menjawab beragam tantangan kontemporer yang terjadi di era revolusi 4.0 ini. Kata kunci: Fiqh Islam, Dunia Pesantren,Hukum Islam Universal.