PENUNDAAN PERKAWINAN DITENGAH WABAH COVID-19

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah impian yang menjadi target pada masa tertentu bagi seseorang, akan tetapi tidak semua individu mendamkan perkawinan karena beberapa alasan yang mereka anggap sebagai suatu hal yang membebani setelah perkawinan. Lalu bagaimana dengan penundaan perkawinan yang telah direncanakan karena adanya penyebaran wabah pada suatu negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengunakan metode deskriptif analitis dengan menumpulkan data-data yang bersifat konseptual dan dianalisa dengan metode miler dan huberman. Tulisan ini mendiskripsikan tentang penundaan pernikahan dalam masyarakat Islam yang selama ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang konsep pernikahan dalam islam, serta penundaan perkawinan yang bukan karena alasan takut menikah tetapi karena wabah yang menyebar dan membahayakan jiwa manusia. Hasilnya adalah menunda pernikahan karena alasan yang negatif sangat tidak dianjurkan karena akan menjerumuskan kepada hal yang mengarah pada kemaksiatan, sedangkan menunda perkawinan karena menyelamatkan banyak jiwa manusia adalah perbuatan yang mulia.Kata kunci, Penundaan, Perkawinan, wabah covid-19