FILOSOFIS KEWAJIBAN NAFKAH ANAK DALAM UUP ISLAM INDONESIA

Abstract

AbstrakKewajiban menafkahi anak diprioritaskan seorang ayah, namun apabila tidak mampu, maka ibu ikut memikulnya. Usia mendapatkan nafkah mulai  0 hingga 21 tahun atau menikah. Jika seorang PNS maka gaji nafkah anak sebesar 1/3. Filosofi kewajiban nafkah anak dalam UUP Islam, jika ditinjau dari aspek aksiologi kemanfaatan hukum, maka nafkah kepada anak merupakan medium untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, dengan terpenuhinya nafkah anak berarti telah mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan, sebab di dalam nafkah anak terkandung tiga aspek pemenuhan kebutuhan dasar (basic need) anak, yaitu kebutuhan primer, kebutuhan rohani (psikis) anak dan kebutuhan intelektual anak. Kalau dari aspek aksiologi keadilan hukum, pemenuhan nafkah anak sarat dengan nilai-nilai keadilan teologis, keadilan sosial dan keadilan gender. Sedangkan dari aspek aksiologi  kepastian  hukum,  adanya  sanksi  hukum  pada aturan perundang-undangan hukum keluarga berfungsi sebagai kontrol sosial  sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak penelantaran nafkah anak dan upaya represif (memaksa) orang tua untuk menafkahi anak  dengan  membayarnya  di kemudian hari,  hal sebagai jaminan akan Hak Asasi Anak (HAM anak). Kata Kunci: Filosofis, Kewajiban, Nafkah Anak, UUP.