Penerapan Maqashid Syariah pada Mekanisme Asuransi Syariah

Abstract

Perbedaan pendapat tentang asuransi syariah masih menjadi perdebatan dikalangan ulama hingga saat ini, Asuransi Syariah sendiri merupakan isu kontemporer yang menjadi ikhtilaf. studi ini mencoba melihat sisi asuransi dari kaca mata maqasid syariah. Implementasi maqasid syariah pada asuransi merupakan titik temu antara tujuan ditetapkannya syariah. Perlindungan agama dalam asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk transaksi yang dimulai dengan kontribusi dalam bentuk tabarru' (donasi). Selain hal tersebut terdapat produk asuransi haji. Usaha asuransi syariah dalam aspek perlindungan jiwa terdapat pada hal-hal yang menyebabkan terancamnya jiwa, kerusakan anggota badan yang menyebabkan kecacatan ataupun kematian seseorang. Peranan asuransi pada kemaslahatan jiwa ini lebih ditekankan pada aspek pencegahan (min nahiyyati al- ‘adam). Pada kemaslahatan akal, asuransi tidak secara spesifik melindungi. Namun, salah satu upaya manusia untuk melindungi akal ialah dengan cara menuntut ilmu. Disinilah letak asuransi memainkan perannya sebagai penyandang dana pendidikan. Contoh produk asuransi yang melindungi kemaslahatan akal adalah asuransi takaful dana siswa atau asuransi beasiswa. Dalam perlindungan terhadap keturunan, peranan asuransi lebih ditekankan pada segi adanya (min nahiyyati al- wujud) yaitu mewujudkan kemaslahatan ahli waris atau keluarga yang ditinggal. Terakhir, dalam memberikan perlindungan terhadap harta, asuransi memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh asuransi yang melindungi kemaslahatan harta adalah asuransi takaful umum, misalnya takful kebakaran