Tinjauan Hutang Negara dalam Perspektif Islam

Abstract

Saat ini hampir seluruh negara menggunakan hutang sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Terlebih bagi negara-negara berkembang, hutang menjadi instrumen pembiayaan yang cukup penting. Di dalam Islam, konsep hutang dijabarkan dalam bentuk pinjaman, namun dengan batasan tidak adanya unsur tambahan yang akan membawa kepada praktik ribawi. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hutang dalam sistem ekonomi Islam yang dipraktekkan oleh beberapa negara termasuk Indonesia. Kajian ini juga mengkaji penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam terkait praktik hutang yang terbebas dari praktik ribawi. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menjabarkan teori-teori terkait hutang serta tinjauan Islam terhadap hutan. Kajian ini menyimpulkan bahwa Islam tidak melarang transaksi hutang, baik dalam hal praktik individu, maupun praktik dalam bernegara. Namun demikian, praktik hutang tersebut harus tetap mengacu kepada mekanisme akad yang sesuai dengan norma dan nilai Islam. Sehingga hutang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen pembiayaan dalam pembangunan negara untuk menargetkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga diharapkan kebijakan hutang yang diterapkan oleh negara berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara umum.