QIYAS SEBAGAI METODE PENETAPAN HUKUM ISLAM

Abstract

Dalam hukum Islam, qiyas adalah sebuah solusi yang ditawarkan untuk berbagai kasus hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalil dalam sumber hukum Islam. Diketahui bahwa Imam Syafi'i adalah penggagas konsep qiyas. Dalam pandangannya, berbagai kasus hukum yang terdapat dalam masyarakat Muslim yang tidak jelas diatur dalam al-Qur’an atau Sunnah dapat diselesaikan melalui qiyas, baik dalam bentuk qiyas jaly atau qiyas khafi . Semua orang mengetahui bahwa hukum Islam terkandung dalam Al-Quran, tradisi kenabian, pendapat dari generasi awal ulama, konsensus dan kontroversi di antara mereka, memiliki kapasitas intelektual yang tinggi dan analisis yang tajam di mana ia dapat mengidentifikasi fakta yang tidak jelas, dan bisa menjadi al-Qais. Konsep qiyas terdiri dari empat elemen al-ashl yaitu hukum asli yang berasal dari teks, al-far, atau dari sebuah al-' illah. Sebuah qiyas tidak boleh melampaui teks dari sumber utama hukum Islam, karena diambil dari teks yang ada.