URGENSI KAIDAH FIKIH DALAM REAKTUALISASI HUKUM ISLAM

Abstract

Kehidupan manusia yang terus berkembang sesuai dengan fitrah kemanusiannya, menjadikan banyaknya kasus-kasus baru muncul tanpa ada ketentuan hukumnya baik dalam Al-Quran maupun Hadis. Dinamika masyarakat yang terus berkembang tersebut, tak sejalan dengan teks hukum yang sifatnya statis. Berdasarkan kondisi tersebut diperlukan adanya reaktualisasi hukum Islam. Masalah lain yang mengemuka adalah untuk melakukan reaktualisasi tetap harus ada mekanisme atau formula dalam menemukan hukum baru tersebut. Kaidah-kaidah fikih ternyata memberikan solusi konkrit akan kebutuhan metode atau cara dalam menemukan hukum (istinbath al-ahkam) itu. Dengan adanya kaidah-kaidah fikih maka diharapkan masalah-masalah kontemporer dapat ditemukan jawabannya sebagai aplikasi terhadap reaktualisasi hukum Islam.