PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT

Abstract

Sertifikat tanah wakaf merupakan salah satu bukti adanya peralihan hak antara pewakaf dengan nazhir, adanya sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan. Namun masih banyak ditemukan tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat. Hal ini berimplikasi pada terjadinya persoalan hukum dikemudian hari. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah; (1) bagaimana status hukum tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat? dan (2) bagaimana perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tujuan mengkaji asas-asas dan kaidah-kaidah yang terdapat dalam ilmu hukum. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat adalah sah menurut hukum Islam dan orang yang melakukanya mendapat pahala selama memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam kitab fiqh. Sementara dalam hukum perundangan status tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat wakaf tidak memiliki kekuatan hukum. Tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat tidak memiliki perlindungan hukum dari negara, sehingga dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari antara pihak-pihak yang merasa memiliki hak terhadap tanah wakaf tersebut. Disarankan kepada nazhir untuk mensertifikatkan tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional. Kepada pemerintah supaya mensosialisasikan secara kontinue terkait pentingnya sertifikat tanah wakaf demi terwujudnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.