Penguatan Partisipasi Masyarakat Melalui Pembangunan

Abstract

Di Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang Kelurahan Simojayan, partisispasi masyarakat cenderung masih belum secara keseluruhan. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan secara partisipatif dan melibatkan seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan (minoritas, difabel, perempuan, dan miskin). Hal tersebut bertujuan agar pembangunan yang dilaksanakan oleh desa benar-benar bermanfaat bagi seluruh warga. Akan tetapi, hingga saat ini sebagian besar desa di Indonesia belum dapat melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Hal ini terbukti dengan masih adanya desa yang melaksanakan perencanaan pembangunan secara elitis dan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah desa tanpa melibatkan masyarakat. Selain itu, ada pula desa yang sudah mencoba melibatkan masyarakat yakni melalui proses pembangunan, namun belum semua komponen masyarakat diundang dalam proses tersebut tersebut. Dampak dari perencanaan pembangunan yang belum bersifat partisipatif adalah manfaat pembangunan desa belum bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga program pembangunan belum dapat disebut berhasil. Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, mahasiswa KKN-PPM TEMATIK UNIVERSITAS ISLAM MALANG mengadakan kegiatan pembangunan desa melalui proyek-proyek yang diusung di Desa Simojayan. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan dari semua komponen masyarakat desa (warga masyarakat, pengurus organisasi sosial, dan pemerintah desa). Melalui proses pembangunan desa diharapkan akan dapat dilaksanakan secara partisipatif di masa yang akan datang, sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh warga.