PENDAPATAN NON HALAL SEBAGAI SUMBER DANA KEBAJIKAN PADA BANK UMUM SYARIAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan pendapatan non halal pada bank umum syariah sebagai dana kebajikan. Data penelitian bersumber dari hasil publikasi statistik perbankan syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan laporan tahunan bank umum syariah tahun 2018, dengan sampel 10 (sepuluh) bank. Data yang diperoleh ditabulasi berdasarkan permasalahan yang dianalisis, dan diolah lebih lanjut dengan bantuan persentase dan grafik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sumber pendapatan non halal bank umum syariah terdiri dari pendapatan bunga, dan pendapatan denda/pinalti. Pendapatan tersebut tidak diakui sebagai milik bank umum syariah, namun diperlakukan sebagai dana kebajikan yang dialokasikan untuk kepentingan kegiatan sosial. Besarnya share pendapatan non halal terhadap total dana kebajikan cukup tinggi, atau sebesar 55,62 persen. Meskipun dana kebajikan ini digunakan untuk tujuan sosial, namun perlu terus diminimisasi bahkan dihindari, sebagaimana keputusan BNIS untuk menghilangkan kebijakan denda keterlambatan angsuran. Pada sisi lain, pendapatan jasa giro dapat dihindari melalui ketersediaan layanan khusus wadiah (titipan) bagi penempatan dana bank syariah pada bank konvensional. Produk wadiah ini tidak berbasis bunga maupun bagi hasil, namun berfungsi sebagai titipan.