ZAKAT DAN KESEJAHTERAAN GURU AGAMA DI PONDOK PESANTREN DAN MADRASAH DINIYAH
Abstract
AbstrakGuru secara umum merupakan fasilitator transformasi keilmuan, sedangkan guru agama (ustadz atau kyai) di pondok pesantren dan madrasah diniyah merupakan fasilitator keilmuan di bidang agama Islam. Berdasarkan pengamatan status ekonomi guru agama dapat dikatakan belum berkecukupan. Islam memasukkan guru kedalam salah satu penerima zakat (mustahiq) dengan tujuan, agar dapat lebih berkonsentrasi dalam dakwah Islam. Salah satu metode untuk meningkatkan kesejahteraan mereka adalah mengikutsertakan dalam program tabungan pensiun yang dananya diambil dari dana zakat yang dikelola oleh lembaga amil zakat. Mekanisme pelaksanaannya dengan cara lembaga amil zakat memberikan zakat kepada mustahiq, kemudian mustahiq memberi kuasa kepada lembaga amil zakat untuk menyetorkan kepada penyelenggara dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Pada akhirnya, tingkat kesejahteraan guru agama di hari tua dapat terjamin karena saat memasuki usia pensiun akan mendapatkan dana pensiun yang diterima setiap bulan.Kata kunci: zakat, investasi, guru agama, ustadz, kyai, pensiun