Penerapan Restoratife Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Di Satreskrim Polsek Lasem
Abstract
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan medisai penal terhadap kasus penganiayaan di Polsek Lasem, dan untuk mengetahui cara pelaksanaan mediasi penal yang dilakukan di Polsek Lasem untuk memperoleh kesepakatan damai antara korban penganiayaan dan pelaku penganiayaan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridissosiologis. Hasil penelitian yaitu bahwa dasar hukum pelaksanaan mediasi penal di Polsek Lasem pada saat ini belum ada dasar hukumnya secara integral yang mengatur jenis tindak pidana apa yang bisa diselesaikan secara mediasi penal di Kepolisian. Cara pelaksanaan mediasi penal yang dilakukan di Polsek Lasem untuk memperoleh kesepakatan damai antara korban penganiayaan dan pelaku penganiayaan adalah dilakukan disebuah ruangan khusus di Polsek Lasem agar para pihak bernegoisasi untuk memperoleh kesepakatan damai dengan seorang mediator dari penyidik- penyidik Polsek Lasem. Model mediasi penal yang dipakai oleh Polsek Lasem adalah model mediasi penal Victim Offenders Mediation dan Family and Community Group Conferences. Simpulan penelitian ini adalah acuan pelaksanaan mediasi penal merujuk pada groun norm yaitu Pancasila Sila ke-5, UUD 1945 dan pasal -pasal secara parsial yang tercantum di dalam KUHAP, dan Undang -Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana di Polsek Lase. menggunakan model mediasi penal Victim-Offenders Mediationdan penal Family and Community Group ConferencesKata Kunci : Restorative Justice, Tindak Pidana penganiayaan ABSTRACTThis study aims to determine the legal basis for the implementation of penal mediation against cases of abuse in Lasem Police, and to know how the implementation of penal mediation conducted in Lasem Police to obtain a peace agreement between the victims of persecution and perpetrators of the persecution. The research method uses qualitative research the socio-juridical approach. The results of the study that the legal basis for the implementation of penal mediation in Lasem Police there is currently no act what kind of criminal act can be resolved in mediation penal. The way the implementation of penal mediation conducted in Lasem Police to obtain a peace agreement between the victim and the perpetrator of persecution are persecution conducted a special room in the Lasem Police that the parties negotiate to obtain peace agreement with a mediator from the Police investigator. Penal mediation model used to Lasem Police Station is a model penal mediation Victim-Offenders Mediation and Family and Community Group Conferences. Conclusions This study is the reference implementation of penal mediation refers to the ground norm namely Pancasila Sila ke-5, UUD 1945 and Article-Article partially listed the KUHAP and statute No. 2 of 2002 on the Police of the Republic of Indonesia. Implementation of penal mediation in the settlement of a criminal offense in Lasem Police penal mediation model Victim -Offenders Mediation and Family and Community Group.Keywords: Restorative Justice, Crime of Persecution