Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia

Abstract

ABSTRAKPenyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia. Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama,  Preemtif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Kedua, Preventif yaitu upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Ketiga, Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen.Kata Kunci: Pencegahan, Pemberantasan, Peredaran Narkoba.ABSTRACTThe drug abuse is still become a chronical problem that afflicts Indonesia, the case of methamphetamine circulation and so many international drug dealers that caught in a few years ago becoming an evidence that Indonesia is on a state of drug emergency. The Indonesian Government placing the role of National Police and National Narcotics Agency forward in order to preventing and eradicating of drug by doing a three steps which is first, Pre-emptive, which is prevention that implemented early. Second, Preventive, which is an effort that strategically and a medium and long term action plan, but should also be seen as an action that urgently implemented. Third, Represive, is an effort of countermeasure as a start of law enforcement conducted by intelligence.Keywords: Prevention, Eradication, Drug Circulation