Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Mendukung Terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia
Abstract
AbstrakKeberadaan Advokat sebagai penegak hukum telah diatur didalam Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, mengenai bagaimana bentuk dan tempat nyata peran Advokat sebagai penegak hukum masih samar, khususnya dalam perannya sebagai komponen pendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu, akibatnya penegakan hukum pidana di Indonesia belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan, yaitu dengan menganalisa UU.RI. No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan UU.RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lainya dan bahan pustaka yang terkait dengan peran Advokat guna menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari segi bentuk dan tempatnya, terdapat 2 (dua) peran Advokat sebagai penegak hukum, yaitu (1) Peran Advokat dalam bentuk pendampingan hukum terhadap pelaku berdasar Pasal 54 KUHAP, (2) Peran Advokat dalam bentuk pendampingan hukum terhadap korban yang diatur diluar KUHAP. Diharapkan sebagai bahan masukan bagi penegak hukum dalam penegakan hukum dan keadilan di Idonesia.Kata kunci : Advokat, Penegak Hukum, Sistem Peradilan Pidana Terpadu AbsractThe existence of Advocates as law enforcement has been regulated in Article 5 of Law of the Republic of Indonesia Number 18 Year 2003 regarding Advocate. However, regarding how the form and the real place of the Advocate role as law enforcement is still vague, especially in its role as a supporting component of the establishment of integrated criminal justice system, consequently the enforcement of criminal law in Indonesia is not optimal yet. This research uses normative legal research method or literature study, that is by analyzing UU.RI. No. Law No. 18 of 2003 on Advocates and Law no. 8 of 1981 on Criminal Procedure Code (KUHAP), as well as other legislation and library materials related to the role of Advocates in order to answer the problem. The result of research shows that in terms of form and place, there are 2 (two) Advocates role as law enforcers, namely (1) Role of Advocate in the form of legal assistance to the perpetrator based on Article 54 KUHAP, (2) Role of Advocate in the form of legal assistance to the victims is regulated outside the Criminal Procedure Code. It is expected to be an input for law enforcement in law enforcement and justice in Indonesia.Keywords : Advocate, Law Enforcement, Integrated Criminal Justice System