Implementasi Asas Keterbukaan Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Kabupaten Kendal

Abstract

ABSTRAK Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas yaitu: proses pembentukan peraturan daerah dalam rangka otonomi daerah di Kabupaten Kendal dan penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Kendal.Pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan yang bersifat Yuridis Empiris. Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penemuan azas-azas hukum dan penemuan hukum inconcretto, yang dilengkapi pengamatan operasionalisasi asas-asas hukum secara empiris di masyarakat.Kesimpulan dari penilitian ini adalah belum tersedianya instrumen hukum yang dapat menjadi rule of game pelaksanaan asas keterbukaan, pola pendokumentasian yang belum terintegrasi dan faktor keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan bagi diterapkannya asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Kendal. Eksistensi peraturan hukum daerah dalam pembentukannya oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimanan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas keterbukaan telah diterapkan dalam pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah daerah yang terdapat pada : usulan rancangan peraturan daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; proses pembuatan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan sistematis.Kata Kunci    : Implementasi, Asas Keterbukaan, Pembentukan Peraturan Daerah, Otonomi Daerah ABSTRACTIn this research the problems to be discussed are: the process of formulating regional regulations in the context of regional autonomy in Kendal Regency and the application of the principle of openness in the process of formation of local regulations in Kendal Regency.The approach to be used is the Juridical Empirical approach. Research based on the inventory of positive law, the discovery of legal principles and the discovery of inconcretto law, complemented by observations of the operationalization of empirical legal principles in society.The conclusion of this research is the unavailability of legal instrument that can become the rule of game of implementation of the principle of openness, un-integrated documentation pattern and budgetary constraint factor also become obstacle for the application of openness principle in the formation of Regional Regulation in Kendal Regency. The existence of regulation of local law in its formation by the local government has been in accordance with the principles of good legislation, in accordance with the Law of the Republic of Indonesia Number 12 Year 2011 on the Establishment of Laws and Regulations. The principle of democracy has been applied in the formation of local regulations by the government areas contained in: proposed draft local regulations derived from the Regional Government and the Regional People's Legislative Assembly; the process of making local regulations in a planned, integrated and systematic.Keywords         :           Implementation, Principle of Openness, Formation of Regional Regulation, Regional Autonomy