Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika
Abstract
ABSTRAKPenyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai tindka pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penerapan system pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna nakotika mengedepankan pendekatan humanistic yangmemperhatikan prinsip individualisasi pidana dalam penggunaan sanksi pidana sebagai salah satu sarana penanggulangan kejahatan.Pada hahekatnya pelaku penyakahguna narkotika juga merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis. Penerapan tindakan berupa rehabilitasi medis dan social bertujuan untuk memperpaiki keadaan diri penyalahguna narkotika agar terbebas dari ketergantungan narkotika sehingga dapat kembali ke masyarakata secara wajar.Kata kunci : penyalahguna narkotika, rehabilitasi medis dan socialABSTRACTNarcotics abuse is qualified as a criminal offense in Act No. 35 of 2009 about Narcotics. The implementation of punishment system against perpetrators of criminal acts of narcotic advocates a humanistic approach which takes into account the principle of criminal individualization in the use of criminal sanctions as one means of crime prevention.Drug abuser perpetrators are also victims who need medical help. The implementation of the action in the form of medical and social rehabilitation aims to improve the self-condition of narcotics abusers in order to be free from narcotics dependence so that they can return to normal society.Keywords: narcotics abusers, medical and social rehabilitation