Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Terhadap Legalitas Tanah Wakaf (Studi Di Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga)

Abstract

ABSTRAKIslam memberikan pedoman, acuan terhadap keyakinan terhadap ummatnya dalam membrikan solusi dalam perjalananan hidup agar manusia mampu mengatasi persoalan persoalan hidup di dunia  serta mencapai kebahagiaan yang kekal kelak di akhirat. Wakaf merupakan salah satu ajaran sangat penting dalam menjadi instrument berkait dengan pemberdayaan ummat serta solusi terhadap persoalan ekonomi ummat. Kelahiran UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menandai era baru serta keseriusan pemerintah didalam melindungi serta mendukung pengelolaan harta benda wakaf. Dimana Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan sebagai regulator pengelolaan harta benda wakaf secara nasional, diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara akuntabel dan profesional.Sangat menarik untuk dikupas tentang bagaimana pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam mengimplementasikan Undang-Undang tersebut, serta bagaimana solusi atas hambatan-hambatan tersebut di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga.Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf ini membutuhkan integrasi serta integritas dari berbagai sektor terkait, ulama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Forum Nazhir, wakif, serta dukungan dari seluruh masyarakat. Badan Wakaf Indonesia diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta meningkatkan akuntabilitas serta profesionalismenya demi pengelolaan harta benda wakaf yang lebih profesionalKata Kunci : Wakaf, BWI, Undang-UndangNomo 41Tahun 2004 ABSTRACTIslam provides guidance, reference to the belief in his ummah in membrikan solution in the course of life so that human beings able to overcome the problems of life in the world and achieve eternal happiness in the afterlife. Wakaf is one of the most important teachings in becoming an instrument related to the empowerment of the ummah as well as solutions to the economic problems of the ummah. The birth of Law No. 41 of 2004 on Wakaf marks a new era and the government's seriousness in protecting and supporting the management of wakaf property. Where Wakaf Board of Indonesia (BWI) acts as a regulator of wakaf property management nationally, is expected to perform its duties and functions in an accountable and professional manner.It is interesting to discuss how the implementation of Law No. 41 of 2004 on Waqf, what constraints arise in implementing the Act, and how the solution to these barriers within the Ministry of Religious Affairs Office of Salatiga City.The implementation of Law No. 41 of 2004 on Wakaf requires the integration and integrity of various related sectors, scholars, Wakaf Board of Indonesia (BWI), and Nazhir Forum, wakif, and support from all communities. Indonesian Waqf Board is expected to be more optimal in carrying out its duties and functions as well as increasing its accountability and professionalism for the management of wakaf property more professional.Keywords: Endowments, BWI, Law No. 42 of 2004