Kewenangan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pertambangan (Ilegal Mining) Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Studi Di Kepolisian Negara Indonesia)
Abstract
ABSTRACT This research is entitled The Authority of Police in Handling Mining Criminal Act According to Law Number 4 Year 2009 (Study in Indonesian National Police). The purpose of this research: 1) To know and analyze the authority of Police in handling illegal mining according to Law Number 4 Year 2009 regarding Mineral and Coal Mining. 2) To evaluate preventive and repressive efforts by the Police in illegal mining in Indonesia.Research Result: 1) The authority of the Police is the authority as stipulated in Law Number 2 Year 2002 regarding the Police of the Republic of Indonesia. The duties and powers of the Police are regulated in detail in Chapter III. In the execution of duties (Articles 13 and 14), the Police are granted the authority described in Article 15 and Article 16 with further provisions in Article 17, Article 18, and Article 19. 2) a. Preventive efforts in conducting patrols, raids, security operations conducted routinely and provide socialization to the public about the importance of creating security and how to overcome illegal stone mining and approaching with local residents to do pekon not to do illegal mining activities. While repressive efforts are done by optimizing the efforts of prosecution and collect evidence to act legally illegal mining actors with the provision of sanctions firm and deterrent effect and through mediation of the parties litigation so that the perpetrators do not need to be processed through criminal sanctions.Key Words: Police Authority, Crime, Mining ABSTRAKPenelitian ini berjudul Kewenangan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pertambangan (Ilegal Mining) Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Studi di Kepolisian Negara Indonesia). Tujuan Penelitian ini : 1) Untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Polri dalam menangani ilegal miningmenurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 2) Untuk mengevaluasi upaya preventifdan upaya represif yang dilakukan oleh Polri dalam Tindak Pidana Pertambangan (ilegal mining) di Indonesia.Hasil Penelitian : 1)Kewenangan Polri adalah wewenang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas dan wewenang Polri diatur secara terperinci di dalam Bab III. Dalam pelaksanaan tugas (Pasal 13 dan Pasal 14), Polri diberikan wewenang yang dijabarkan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dengan ketentuan lebih lanjut pada Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.2) a. Upaya secara preventif yaitu melaksanakan patroli, razia, operasi keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menciptakan keamanan serta cara mengatasi penambangan batu ilegal serta melakukan pendekatan dengan warga sekitar melakukan rembuk pekon untuk tidak melakukan kegiatan penambangan batu secara liar. Sedangkan upaya represif yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum pelaku penambangan batu secara liar dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera serta melalui mediasi terhadap para pihak yang berperkara sehingga pelaku tidak perlu di proses melalui sanksi pidana.Kata Kunci : Kewenangan Kepolisian, Tindak Pidana,Pertambangan