Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2016 (Studi Kasus Di Desa Srikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati)
Abstract
AbstrakPenelitian ini bertujuan : (1) untuk mengetahui pengelolaan Dana Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati berdasarkan PP RI Nomor 8 Tahun 2016; dan (2) untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana dl pengelolaan Dana Desa tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif kuantitatif. Data dikumpulkan dari perundang-undangan, peraturan pemerintah, dokumen pengelolaan Dana Keuangan Desa dan dianalisis dengan logika induktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa sudah sesuai dengan PP RI Nomor 8 Tahun 2016 dengan dibuktikan adanya peraturan desa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2016 tentang APBDES. Pada tahun berikutnya, yaitu pada tahun 2017 telah dibentuk peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang APBDES. Pengelolaan Dana Desa telah dipertanggungjawabkan, seperti tertuang dalam LPJ Penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan. Aspek pertanggungjawaban pidana, tidak diatur dalam PP RI Nomor 8 Tahun 2016.Pertanggungjawaban aspek pidana pengelolaan Dana Desa merujuk pada penyimpangan penggunaan sehingga masuk dalam kategori korupsi. Penyimpangan korupsi dapat dalam bentuk merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gravitikasi. Hal ini, tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.Kata kunci : Pengelolaan Dana Desa, Pertanggungjawaban Pidana ABSTRACTThis study aims: (1) to know the management of Srikaton Village Fund, Jaken District, Pati Regency based on PP RI Number 8 of 2016; and (2) to know and analyze criminal liability in the management of the Village Fund. The method used is normative juridical approach with quantitative descriptive research specification. Data were collected from legislation, government regulations, the Fund's Village Fund management documents and were analyzed by inductive logic.The results show that the management of the Village Fund is in accordance with the Government Regulation No. 8 of 2016 with proven the existence of village regulations No. 4 of 2016 on the Amendment of Village Regulation No. 1 of 2016 on APBDES. In the following year, in 2017 a regional regulation No. 4 of 2017 on APBDES was established. Village Fund Management has been accounted for, as contained in LPJ Use of Financial Assistance Funds for Rural Infrastructure and Facilities Development. Aspects of criminal liability, not regulated in PP RI No. 8 of 2016.Accountability of criminal aspects of the management of the Village Fund refers to the deviation of use so that it is included in the category of corruption. The corruption irregularities can be in the form of harming state finances, bribery, fraud in office, extortion, fraud, conflicts of interest in procurement and gravity. There is no deviation in the management of Srikaton Village Fund, Jaken Sub-district, Pati Regency.Keywords: Village Fund management, criminal liability