Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Psikotropika Di Kepolisian Resor Magelang

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini dilatarbelakangi tingginya kasus peredaran psikotropika yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan UU SPPA, kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang dapat diselesaikan dengan upaya diversi adalah kasus yang ancamannya dibawah tujuh tahun, tetapi temuan dilapangan, diketahui bahwa banyak kasus anak yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun diselesaikan melalui diversi. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan kebijakan formulasi penegakan hukum pidana Polres Magelang terhadap anak sebagai pelaku kejahatan psikotropika di masa yang akan datang.Pisau analisis dalam penelitian ini adalah teori hukum progresif, teori tujuan hukum, konsep diversi, konsep psikotropika, konsep kebijakan hukum pidana, pendekatan keadilan restoratif dan UU SPPA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan formulasi penegakan hukum pidana Polres Magelang terhadap anak sebagai pelaku kejahatan psikotropika saat ini telah menerapkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kebijakan formulasi penegakan hukum pidana Polres Magelang terhadap anak sebagai pelaku kejahatan psikotropika di Indonesia sudah dilakukan dengan baik, namun masih terlihat adanya pelanggaran terhadap UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 64, yaitu di dalam persidangan maupun publikasi hasil persidangan dengan jelas menyebutkan nama anak dimuka umum, sehingga hal ini menyalahi peraturan dalam Pasal 64 huruf i. Kebijakan formulasi penegakan hukum pidana Polres Magelang terhadap anak sebagai pelaku kejahatan psikotropika di masa yang akan datang, dapat dilakukan dengan menerapkan perlindungan anak serta menerapkan sistem peradilan pidana anak, persidangan dilakukan setelah anak berusia dewasa, serta pelaksanaan hukuman pidana dilakukan setelah anak berusia 18 tahun. Saran terkait temuan penelitian ini adalah dapat menanggulangi tindak pidana psikotropika yang dilakukan oleh anak dengan menerapkan kebijakan formulasi penegakan hukum pidana Polres Magelang terhadap anak sebagai pelaku kejahatan psikotropika di masa yang akan datang.Kata kunci: kebijakan, formulasi, psikotropika, anak.ABSTRACTThis research is motivated by high psychotropic circulation cases conducted by children. Under the SPPA Act, the case of a law-facing child who can be resolved by a diversion effort is a case that threats under seven years, but findings in the field, it is known that many cases of children whose sentence threats over seven years are resolved through a diversion. The purpose of this study is to formulate policy formulation of criminal law enforcement Polres Magelang against children as perpetrators of psychotropic crime in the future.The analysis blade in this research is progressive law theory, theory of law objective, diversion concept, psychotropic concept, concept of criminal law policy, restorative justice approach and SPPA law. This research uses normative juridical method with data collection method of literature study.The results of this study indicate that policy formulation of criminal law enforcement Polres Magelang to child as perpetrator of psychotropic crime at this time have applied Law no. 11 Year 2012 on the Criminal Justice System of Children. Policy formulation of criminal law enforcement of Magelang Police against child as perpetrator of psychotropic crime in Indonesia has been done well, but still seen violation against Law no. 35 Year 2014 About Amendment to Law no. Law No. 23 Year 2002 on Child Protection in Article 64, namely in the hearing and publication of the proceedings clearly states the name of the child in public, so that this is contrary to the rules in Article 64 letter i. The policy of formulation of criminal law enforcement of Magelang Police against child as perpetrator of psychotropic crime in the future can be done by applying child protection as well as applying the child criminal justice system, the trial is done after the adult child, and the implementation of criminal punishment is done after the child is 18 years old. Suggestions related to the findings of this study is to cope with psychotropic crimes committed by children by applying the policy of criminal law enforcement formulation Magelang Police against children as perpetrators of psychotropic crimes in the future.Keywords: policy, formulation, psychotropic, child.