Pertanggungjawaban PidanaYang Memakai Surat Palsu DitinjauDari Pasal 263 Ayat ( 2) KUHP
Abstract
ABSTRACTCriminal act of user letter forgery are violation that the implication take effect on trust and truth on people.The perperatorused letterforgery with the aim gained an advantage for himself. To Prove counterfeiting signature of the victim, the victim must report to the police for investigation of letter forgery. The problem research is : Criminal liability to users letters forgery in term ofarticle 263 verse (2) KUHP about counterfeiting letter. The research method that used is normative juridicial that support from direct interview withsat reskrim ( department of criminal investigation) investigator Polrestabes semarang that handle criminal act of letter forgery. Researcher take an example case about letter forgerybased on decision of distric court number636/Pid.Sus /2016/PN. Smg with the defendant named NURCAHYA ARIE SETIAWAN bin (alm) AMANTJIK AGUS who has prove guilty, with consideration that the judget believe if the defendant deliberately,willing and realize there is a benefit for himself, that the letter forgery had been use so causingdisadvantage,to the Person who has prove used counterfeiting letter, must be accounted for criminal law with the convict 1 years in prison frommaximal 6 yearsKey words: criminal liabilty, user of letter forgery ABSTRAKTindak pidana pemalsuan surat palsuadalah tindak pidana yang implikasinya berdampak pada kebenaran dan kepercayaan terhadap orang. Pelakumemakai surat palsu bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri. Untuk membuktikan pemalsuan tanda tangan korban atas perbuatan pelaku, korban harus melapor ke Polisi untuk dasarmelakukan penyelidikan dan penyidikan atas pemalsuan surat. Permasalahan yang di teliti adalah : Pertanggungjawaban pidana terhadap pemakai surat palsu ditinjau dari pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan wawancara langsung terhadap penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang yang menangani perkarapemalsuan surat,peneliti mengambil contoh kasus tentang pemalsuan surat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor :636/Pid.Sus/2016/PN. Smg denganterdakwa bernama NURCAHYA ARIESETIAWANbin (alm) AMANTJIK AGUS yang terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan mempertimbangkan bahwa Hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan menghendaki serta menyadari adanya suatu keuntungan untuk dirinya bahwa surat palsu telah dipakai sehingga dapat menimbulkan kerugian,terhadap pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, harus mempertangungjawabkan secara pidana dengan vonis hukuman 1 tahun penjara dari ancaman maksimal 6 tahun penjara.Kata Kunci :Pertanggungjawaban pidana, pemakai surat palsu.