Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Terhadap Jaminan Sosial Korban Kecelakaan Lalu Lintas di PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah
Abstract
ABSTRAKPT. Jasa Raharja (Persero) salah satu Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai pelaksanaan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964. Lahirnya UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian memberikan perubahan mendasar dalam pengelolaan dana pertanggungan wajib baik kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu lintas jalan akan dilaksanakan secara kompetitif sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU Perasuransian.Metode yang digunakan yuridis normative berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam in concreto, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum. Temuan penelitian, (1) pelaksanaan bentuk penyesuaian PT. Jasa Raharja (Persero) penyesuaian tata kelola kelembagaan, penyesuaian bentuk badan hukum, Penyesuaian perihal perizinan dan pengawasan, (2) hambatan PT. Jasa Raharja dalam pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yakni : hambatan dari segi pengaturan, pengelolaan dana, hambatan dari segi kelembagaan. Solusi: PT. Jasa Raharja (Pesero) koordinasi dengan pemerintah untuk penyempurnaan UU No. 40 Tahun 2014, Melakukan upaya penguatan kedudukan hukum dana pertanggungan wajib.Kata Kunci : Asuransi, Jaminan Sosial, Korban Kecelakaan ABSTRACKPT. Jasa Raharja (Persero) one of the State Owned Enterprises assigned by the government to manage the Passenger Compulsory Insurance Fund and Road Traffic Accident Fund as the implementation of Law no. 33 and 34 of 1964. The birth of Law no. 40 Year 2014 concerning Insurance shall provide fundamental changes in the management of the compulsory coverage of both passenger accidents and road traffic accidents to be carried out competitively in accordance with Article 39 paragraph (1) of the Insurance Law. The normative juridical method focuses on the inventory of positive law, legal principles and doctrines, the discovery of law in in concreto, legal systematics, the level of legal synchronization, comparative law. The research findings, (1) the implementation of the form of adjustment of PT. Jasa Raharja (Persero) adjustment of institutional governance, adjustment of legal entity form, Adjustment of permit and supervision. (2) Obstacles PT. Jasa Raharja in the implementation of Law no. 40 Year 2014 on Insurance namely: obstacles in terms of regulation, fund management, institutional constraints. Solution: PT. Jasa Raharja (Pesero) coordinates with the government for the improvement of Law no. 40 Year 2014, Conducting efforts to strengthen the legal standing of the mandatory sum insured.Keywords: Insurance, Social Security, Accident Victims.