Implementasi Ide Individualisasi Pidana Dalam Pimidanaan Terhadap Anak Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

ABSTRACT Law No. 11 Year 2012 on the Criminal Justice System of Children effective from July 31, 2014 aims to maintain the dignity of the children with a restorative justice approach, in which a child is entitled to special protection, especially the protection of the law in the criminal justice system. Therefore, Criminal Justice System of Children is not only emphasized on the imposition of criminal sanctions for children of criminal acts, but also focused on the idea that the imposition of sanctions is intended as a means to realize the welfare of the child of the perpetrator of the crime.With the birth of Law no. 11 Year 2012 on Child Criminal Justice System is a form of renewal of national law. The concept of punishment that has been imbued by classical flows that prioritizes the punishment of the perpetrator has shifted to the concept of punishment using a more humanistic approach.This humanistic-values-oriented approach calls for the recognition of the principles of criminal individualization in the use of criminal witnesses as a means of crime prevention. Through this approach the use of criminal sanctions against children, not only means the criminal imposed to the offender must be in accordance with civilized humanitarian values, but also must raise awareness of the offender of the value of humanity values and social values in the community.Keyword : criminal, child, invivudualization, humanisticABSTRAKUndang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Juli 2014 bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat anak dengan pendekatan restorative justice, dimana seorang anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, SPPA tidak hanya ditekankan pada penjatuhan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana, melainkan juga difokuskan pada pemikiran bahwa penjatuhan sanksi dimaksudkan sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak pidana tersebut.Dengan lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan suatu bentuk pembaharuan hukum nasional. Konsep pemidanaan yang selama ini dijiwai oleh aliran klasik yang lebih mengutamakan penghukuman terhadap si pelaku telah bergeser kepada konsep pemidanaan yang lebih menggunakan pendekatan humanistik.Pendekatan yang berorientasi pada nilai humanistik ini menghendaki diperhatikannya prinsip-prinsip individualisasi pidana dalam penggunaan saksi-saksi pidana sebagai salah satu sarana penanggulangan kejahatan. Melalui pendekatan ini penggunaan sanksi pidana terhadap anak, tidak hanya berarti pidana yang dikenakan kepada si pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusian yang beradab, tetapi juga harus membangkitkan kesadaran si pelanggar akan nilai nilai kemanusian dan nilai-nilai pergaulan hidup di masyarakat.Kata kunci : pidana, anak, invivudualisasi,humanistik