Akad As-Salam dalam Sistem Jual Beli Online (Studi Kasus Online Shopping di Lazada.co.id)
Abstract
Abstract: Akad Salam in Lazada there is no face-to face between buyers and sellers, but the actors are confronted in the Internet network. Traders are conventional to switch to the Online system, is one way to facilitate the path of buy and sell transactions where the actors are far apart from the place and it is not possible to attend in a single event. As happened in Lazada, products are applied through the Internet so that prospective buyers who are interested in the products can be seen directly on the Internet. Analysis Application Akad salam with online system can be concluded that the online greeting agreement is allowed as long as it does not contain elements that can damage it such as RIBA, immorality, fraud, cheating, and the like and fulfill the pillars and conditions in buying and selling. Akad Salam with an online system done by Lazada not meet the agreement in Islamic sharia. Based on the conclusion, it is advisable for consumers of online greeting agreement should request clear information about the product or item sold before making a transaction with the seller. Always be cautious in transacting, because the responsibility in the end is in the hands of someone who does the transaction. Abstrak: Akad salam dalam Lazada tidak ada tatap muka di antara pembeli dan penjual, namun pelaku akad dipertemukan dalam jaringan internet. Pedagang secara konvensional beralih ke sistem Online, merupakan salah satu cara mempermudah jalanya transaksi jual beli di mana pelaku akad saling berjauhan tempat dan tidak memungkinkan untuk hadir dalam satu majlis. Seperti yang terjadi di Lazada, produk-produk diaplikasikan melalui internet sehingga calon pembeli yang tertarik dengan produk-produknya secara langsung dapat di lihat di internet. Analisis Aplikasi akad salam dengan sistem online dapat disimpulkan bahwa akad salam online diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat di dalam jual beli. Akad salam dengan sistem online yang dilakukan Lazada belum memenuhi akad salam dalam syariat Islam. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka disarankan bagi konsumen akad salam secara online hendaklah meminta informasi yang jelas mengenai produk atau barang yang dijual sebelum melakukan transaksi dengan penjual. Selalu berhati – hati dalam bertransaksi, karena tanggung jawab pada akhirnya ada di tangan seseorang yang melakukan transaksi tersebut. Kata Kunci:Akad As – Salam, Abu Hanifah, E-commerce.