PENYELESAIAN SENGKETA SYARIA BUSINESS MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH (BASYARNAS)

Abstract

Abstract The National Sharia Arbitration Board (BASYARNAS) is one of the arbitration institutions that has the authority to resolve sharia business disputes. BASYARNAS has its own arbitration procedure law which can be made a legal choice for parties to the dispute regulated in the BASYARNAS Rules of Procedure. However, to propose the settlement of sharia business disputes through BASYARNAS, the problem in this study is the legal basis of BASYARNAS in solving sharia business disputes, procedures for solving sharia business disputes through BASYARNAS. This research is a normative research with descriptive research type. The approach used is normative. The results showed that the legal basis used in resolving disputes through BASYARNAS is Islamic law and national law. BASYARNAS Rules of Procedure regulate the legal basis used namely Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma ’, Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, SK MUI, and DSN-MUI Fatwa. The parties who have agreed to settle their dispute at BASYARNAS will be resolved and decided according to BASYARNAS rules of procedure. The procedure in resolving disputes through BASYARNAS is as follows: arbitration request, appointment of a single arbitrator or assembly arbitrator, respondent's answer, peace, proof of witnesses or experts, revocation of petition, decision, registration of decision, and execution of BASYARNAS decision. Keywords: BASYARNAS, Arbitration, Sharia Business. Abstrak Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan salah satu lembaga arbitrase yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah. BASYARNAS memiliki hukum acara arbitrase sendiri yang dapat dijadikan pilihan hukum bagi para pihak yang bersengketa yang diatur dalam Peraturan Prosedur BASYARNAS. Akan tetapi, untuk mengajukan penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS, Adapun masalah dalam penelitian ini adalah dasar hukum BASYARNAS dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah, prosedur penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum yang dipakai dalam penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS yaitu hukum Islam dan hukum nasional. Peraturan Prosedur BASYARNAS mengatur dasar hukum yang digunakan yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, SK MUI, dan Fatwa DSN-MUI. Para pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di BASYARNAS maka akan diselesaikan dan diputus menurut peraturan prosedur BASYARNAS. Prosedur dalam menyelesaikan sengketa melalui BASYARNAS adalah sebagai berikut: permohonan arbitrase, penunjukkan arbiter tunggal atau arbiter majelis, jawaban termohon, perdamaian, pembuktian saksi atau ahli, pencabutan permohonan, putusan, pendaftaran putusan, dan eksekusi putusan BASYARNAS. Kata Kunci: BASYARNAS, Arbitration, Sharia Business