PANDANGAN FIQH MUAMALAH TERHADAP KENAIKAN HARGA MAKANAN DI OBJEK WISATA PANTAI PANJANG BENGKULU

Abstract

Abstrak. Kenaikan harga dan pengambilan keuntungan yang tinggi di suatu objek wisata memang bukan sesuatu yang aneh atau asing lagi bagi masyarakat sekarang, bahkan oleh sebagian orang sudah dianggap sesuatu yang wajar. Sesuatu yang dianggap sudah wajar oleh sebagian masyarakat belum tentu itu dibenarkan oleh Islam. Islam sangat menekankan nilai keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktifitas pasar, khususnya harga. Nabi menghimbau agar dalam akad jual beli, harga disesuaikan dengan yang berlaku di pasaran. Penelitian ini berusaha mengkaji apa saja yang menjadi faktor penyebab penaikan harga harga makanan di objek wisata pantai Panjag Bengkulu bagaimana perhitungan keuntungan/laba di objek wisata pantai Panjang Bengkulu, dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap penaikan harga makanan di objek wisata pantai Panjang Bengkulu. Penulis menggunakan pendekatan deskriptif analisis, berusaha memberikan gambaran yang jelas, mendalam, sistematis, dan faktual. Berdasarkan hasil kajian ditemukan faktor penyebab penaikan harga makanan di objek wisata pantai Panjang Bengkulu adalah karena beban biaya perawatan pondok/kedai dan anggapan pedagang terhadap lokasi objek wisata berbeda dengan tempat lain. Mekanisme penaikan harga makanan di objek wisata pantai Panjang Bengkulu tidak dipengaruhi oleh faktor permintaan dan penawaran. Adapun penaikan yang terlampau tinggi dan penurun harga terhadap konsumen lokal tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Rasulullah saw menganjurkan agar setiap pedagang dalam menjalankan bisnisnya senantiasa berpegang kepada sifat-sifat terpuji, hal ini bukan hanya menguntungkan bagi bisnisnya, tetapi juga memiliki konsekuensi religius. Dalam kaitan tersebut, penulis juga menyarankan agar sebaiknya pedagang membuat daftar harga makanan agar konsumen dapat mengetahui harganya sebelum melakukan pembelian. Hal ini untuk menghindari kekecawaan para konsumen yang berakibatkan kepada tidak adanya saling ridha dalam jual beli. Kata Kunci : Fiqh, Muamalah, Harga Abstract. The increase in prices and high profit taking in a tourist attraction is not something strange or foreign to the community now, even by some people it is considered something natural. Something that is considered reasonable by some people is not necessarily justified by Islam. Islam strongly emphasizes the value of justice in every aspect of human life. Therefore, it is natural that justice is also realized in market activities, especially prices. The Prophet appealed for the sale and purchase agreement, prices adjusted to those in force in the market. This study seeks to examine what are the factors causing the increase in food prices at the Bengkulu beach tourism object, how the profit / profit calculation at Long Bengkulu beach attractions, and how the muqalah fiqh view towards raising food prices at the Long Bengkulu beach attraction. The author uses a descriptive analysis approach, trying to provide a clear, deep, systematic, and factual picture. Based on the results of the study found factors causing the increase in food prices in Long Bengkulu beach attractions is due to the cost of maintenance of the cottage / shop and the assumption of traders to the location of the tourist attraction is different from other places. The mechanism of raising food prices at the Long Bengkulu beach attraction is not influenced by demand and supply factors. The raising is too high and the lowering of prices for local consumers is not justified because it is not in accordance with the principles of muamalah in Islam. Rasulullah SAW recommends that every trader in running his business always adheres to commendable qualities, this is not only beneficial for his business, but also has religious consequences. In this regard, the authors also suggest that traders should make a list of food prices so that consumers can know the price before making a purchase. This is to avoid the disappointment of consumers which results in the absence of mutual pleasure in buying and selling. Keywords: Fiqh, Muamalah, Price