PELAKSANAAN DANA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Abstract Islam is a pioneering guide to happiness, Islam is not a rigid religion but a living religion to celebrate its followers and to remove its wings around the earth of God with the motto rahmatan lil alamin. Islam also stresses that in muamalah activities must not harm others and forbid eating property that is obtained in a way that is not lawful. One effort to develop and improve the economy or prosperity of the community is the existence of people's business credit institutions. This discussion uses a descriptive method that is to describe the situation or phenomenon of credit in general for KUR funds in BRI. The inductive method is to begin by expressing the specific reality of the results of the research and then consult with Islamic legal theory relating to the problem of usury so that conclusions are found. for the problem. This discussion can be concluded that the custom that prevails in the implementation of people's business loans in the existence of additional payments determined by the legal entity that carries out the credit given the term "Management Fee" which functions the same as interest, management fees are paid in installments with a percentage of the fee Different management according to loan type. Keywords: Law, Islam, Credit Abstrak Agama Islam adalah petunjuk jalan perintis kebahagiaan, agama Islam bukan agama yang kaku melainkan agama yang hidup untuk menjayakan umat pengganutnya dan untuk melenyapkan sayapnya di sekitar bumi allah dengan semboyan rahmatan lil alamin. Agama islam juga menenegaskan bahwa dalam kegiatan muamalah tidak boleh merugikan orang lain dan melarang memakan harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal. Salah satu usaha mengembangkan dan meningkatkan ekonomi atau kemakmuran masyarakat adalah adanya lembaga kredit usaha rakyat. Pembahasan ini menggunakan metode deskriptif yaitu dengan menggambarkan keadaan atau fenomena perkreditan secara umum untuk dana KUR di BRI Metode induktif yaitu di mulai dengan mengemukakan kenyataan kenyataan yang bersifat khusus dari hasil riset kemudian di konsultasikan dengan teori Hukum Islam yang berkaitan dengan masalah riba sehingga di temukan kesimpulan atas masalah tersebut. Pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa kebiasaan yang berlaku dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat di adalah adanya penambahan pembayaran yang di tentukan oleh badan hukum yang melaksanakan kredit tersebut yang diberi istilah “Biaya Pengelolaan” yang berfungsi sama dengan bunga, biaya pengelolaan dibayar sesuai angsuran dengan prosentase pembebanan biaya pengelolaan yang berbeda menurut jenis pinjaman. Kata Kunci: Hukum, Islam, Kredit