PERSEPSI WARIS MASYARAKAT TRANSMIGRASI DI KAMPUNG ARSO VII KABUPATEN KEEROM PROPINSI PAPUA PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM

Abstract

AbstractThis research examines the perception of inheritance law in the transmigration community. Given that in social life, transmigration communities are multicultural, consisting of various ethnic groups and their respective cultural patterns, which come from their place, environment and social conditions of origin. Including the issue of inheritance law in the transmigration area which has its own uniqueness. The purpose of this research is to obtain information related to people's perceptions of inheritance law that applies in accordance with the customs and traditions of society. This study used a descriptive qualitative method, with a sociological approach to the perception of the transmigration community. The results of the research conducted, it can be concluded that the public perception of inheritance, namely assets that are distributed before the heir dies by means of deliberation to obtain consensus which is witnessed by the family and divided by appointment of inheritance to the heirs.Keywords: Inheritance Law; Transmigration Community; Inheritance Perception.AbstrakPenelitian ini mengkaji persepsi hukum waris pada masyarakat transmigrasi. Mengingat dalam kehidupan sosial, masyarakat transmigrasi yang  multikultural, terdiri dari berbagai suku dan corak budaya masing-masing, yang berasal dari tempat, lingkungan dan kondisi sosial asalnya. Termasuk permasalahan hukum waris di daerah transmigrasi yang memiliki keunikan tersendiri. Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan informasi terkait persepsi masyarakat terhadap hukum waris yang berlaku sesuai dengan kebiasaan dan tradisi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan pendekatan sosiologi persepsi masyarakat transmigrasi. Hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat terhadap harta waris yaitu harta yang dibagikan sebelum pewaris meninggal dunia dengan cara musyawarah untuk mendapatkan mufakat yang disaksikan oleh keluarga dan dibagi dengan cara penunjukan harta waris kepada ahli waris.Kata Kunci : Hukum Waris; Masyarakat Transmigrasi; Persepsi Waris.