TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AMPIKALE DALAM SISTEM KEWARISAN MASYARAKAT BUGIS
Abstract
AbstractThis study discusses the position of ampikale assets in the Bugis Society inheritance system. Field research methods with this qualitative data analysis aimed to determine the implementation system and legal position of the ampikale property located in Cina sub-district, Bone district.This research found that the ampikale distribution system was not divided like the Islamic inheritance legal system. In the Bugis tradition, ampikale property is kept until the time of inheritance. Ampikale assets are usually owned and kept by someone who is funding or paying for the care of the testator until his death. While the Islamic inheritance legal system, the inheritance (Tirkah) was first incurred the cost of care of the testator before being designated as an inheritance (Mauruts). In the perspective of Islamic law, ampikale may be done as long as its implementation is not contrary to Islamic law.Keywords: Ampikale; Bugis Society; Inheritance.AbstrakPenelitian ini membahas tentang kedudukan harta ampikale dalam sistem kewarisan masyarakat bugis. Metode penelitian lapangan dengan sifat analisis data kualitatif ini, bertujuan untuk mengetahui sistem pelaksanaan dan kedudukan hukum harta ampikale yang berlokasi di kecamatan Cina kabupaten Bone.Penelitian ini menemukan bahwa sistem pembagian ampikale tidak dibagi seperti halnya sistem hukum kewarisan Islam. Dalam tradisi masyarakat Bugis, harta ampikale disimpan sampai pada waktu pembagian warisan. Harta ampikale lazimnya dimiliki dan disimpan oleh orang yang mengongkosi atau membiayai perawatan pewaris hingga meninggal dunia. Sedangkan sistem hukum kewarisan Islam, harta peninggalan (Tirkah) terlebih dahulu dikeluarkan biaya perawatan pewaris sebelum ditetapkan sebagai harta warisan (Mauruts). Dalam pandangan hukum Islam, ampikale boleh saja dilakukan selama dalam pelaksanaannya tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.Kata Kunci: Ampikale; Kewarisan; Masyarakat Bugis.