PERJALANAN WAKAF HAKI DALAM KORIDOR HUKUM SYARA’ DAN PERUNDANGAN INDONESIA
Abstract
AbstractThe law no. 41 of 2004 concerning the Waqf has received much attention since it contained the ability to endow IPR (Intellectual Property Rights). IPR is a type of property that has recently been recognized in the industrial era, therefore there is still a lack of information regarding the endowments of IPR. This study is a review of the concept of property in the fiqh corridor (Islamic law) and the applicable laws. This paper used literature study and the ‘urf and mashlahah al-mursalah approach to explain the position of IPR as an object of waqf.From the Islamic law perspective, IPR is included in the category of property because the elements of maliyah and the benefits are contained in the IPR. IPR also has economic value through exclusive rights inherent in one's creations. Since it originates from the results of the ability of the brain or mind, IPR is often classified as a right to intangible goods and recognized as wealth in the Civil Law.Keywords: Waqf, IPR, Islamic Law, Law AbstrakUU. No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf banyak mendapat perhatian karena di dalamnya memuat kebolehan mewakafkan HAKI. HAKI adalah jenis harta yang baru dikenal di era industri sehingga masih jarang ditemukan keterangan mewakafkan benda seperti HAKI. Kajian ini adalah peninjauan kembali terhadap konsep harta dalam koridor fiqih (hukum Islam) dan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan ini menggunakan studi kepustakaan serta pendekatan ‘urf dan mashlahah al-mursalah untuk menjelaskan kedudukan HAKI sebagai objek wakaf.Ditinjau dari segi hukum Islam, HAKI masuk dalam kategori harta benda karena unsur-unsur maliyah dan manfaat ada di dalam HAKI. HAKI juga memiliki nilai ekonomis melalui hak eksklusif yang melekat di dalam ciptaan seseorang. Karena berasal dari hasil kemampuan otak atau pikiran, maka HAKI sering digolongkan sebagai sebuah hak atas barang tidak berwujud dan diakui sebagai kekayaan di dalam KUHPerdata.Kata Kunci: Wakaf, HAKI, Hukum Islam, Undang-undang