‎ASAS MANFAAT SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL

Abstract

AbstractThis study discusses diyat‎ comparison of criminal sanctions in criminal law. This study aims to determine the essence of criminal sanctions for murder in positive law and Islamic criminal law.This type of research is library research using data that are qualitative (non-statistical). This research is a review of the written works of legal experts, both Islamic law and national law. Normative theological approach, which is the approach used by referring to laws that originate from the Quran and Hadith and the juridical approach, that is, the approach used by referring to the applicable laws.This research implies that criminal sanctions for murder in national criminal law contain two principles, namely the principle of certainty and the principle of justice does not contain the principle of benefit, in this case, the benefit for the victim's family. Whereas Islamic criminal law contains all three principles because it provides maslahah for the victims' families.Keywords: Benefits; Criminal; The killing.AbstrakPenelitian ini membahas tentang diyat perbandingan sanksi pidana dalam hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui esensi dari sanksi pidana pembunuhan dalam hukum positif dan hukum pidana Islam.            Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research) dengan menggunakan data-data yang bersifat kualitatif (non statistic). Penelitian ini merupakan penelaahan terhadap karya-karya tertulis dari para ahli hukum, baik hukum Islam maupun hukum nasional. Pendekaatan teologis normatif, yaitu pendekatan yang digunakan dengan merujuk pada hukum-hukum yang bersumber pada al-Qur’an dan Hadis dan pendekatan yuridis, yakni pendekatan yang digunakan dengan merujuk pada kitab perundang-undangan yang berlaku.            Implikasi penelitian ini bahwa sanksi pidana bagi pembunuhan dalam hukum pidana nasioan mengandung dua asas yaitu asas kepastian dan asas keadilan tidak mengandung asas manfaat dalam hal ini manfaat bagi keluarga korban. Sedangkan dalam hukum pidana Islam mengandung ketiga asas tersebut karena memberikan maslahah kepada keluarga korban.Kata Kunci: Manfaat, Pidana, Pembunuhan