TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR INDONESIA
Abstract
ABSTRAKThe law number 1 in 1974 about marriage does not allow the existence of interfaith marriage because the system which is allowed in this law is the marriage that is based on law of religion, as stated in section 2 verse 1 "marriage is legal, if it is done based on each religious law and faith." Section 56 verse 1 "the marriage which is held outside of Indonesia among two Indonesians or an Indonesian with foreigner is legal when it is conducted in line with the applicable law in the country where the marriage takes place and the Indonesians do not break the regulation of this law." Meanwhile, interfaith marriage which is executed outside of Indonesia is incompatible with section 2 verse 1, that is why interfaith marriage is not allowed based on either normative law in islamic perspective or in indonesia.Keywords: Interfaith Marriage; Normative Law; Islamic Law. ABSTRAKUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal adanya perkawinan pasangan beda agama. Karena perkawinan yang diakui dalam undang-undang ini adalah perkawinan berdasarkan hukum agama, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal 56 ayat (1) “Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.” sementara Perkawinan beda agama yang dilaksanakan di luar Indonesia bertentangan Pasal 2 ayat (1) sehingga perkawinan beda agama tersebut tidak diakui menurut hukum Islam serta tidak diakui pula menurut hukum normatif yang berlaku di Indonesia.Kata kunci : Perkawinan Beda Agama; Hukum Normatif; Hukum Islam