ANALISIS KEGIATAN EKONOMI ATAS HAK CIPTA DALAM EKONOMI ISLAM

Abstract

Abstract: The existence of sharia provisions and protection of the Law on copyright provides adequate legal protection, of course so that the ability of intellectual rights, creativity, or community expertise can grow in line with a fair business competition climate. Copyright can be justified by Islamic Economics in terms of distributive justice. Consideration of fairness is a strong reason to support copyright. Fair that the inventor gets a reward for providing services to the community. Conversely, it would be unfair if others become "stowaways" at the expense of others who have tried to do research and new discoveries. Incentives also need to be given to the inventor because without him the development of art, science and technology would not be possible. Because the freedom that an inventor has is invaluable capital for the progress of society. Therefore, protection for what he found was appropriate given by the community.Keywords: Copyright, Islamic Economics Abstrak: Adanya ketentuan syariah dan perlindungan Undang-undang tentang hak cipta memberikan perlindungan hukum yang memadai, tentunya supaya kemampuan hak intelektual, kreativitas, atau keahlian masyarakat dapat tumbuh sejalan dengan iklim persaingan usaha yang sehat. Hak cipta dapat dibenarkan oleh Ekonomi Islam dari segi keadilan distributif. Pertimbangan mengenai keadilan merupakan alasan yang kuat untuk mendukung hak cipta. Adil bahwa penemu mendapatkan reward karena memberikan layanan bagi masyarakat. Sebaliknya, akan menjadi tidak adil jika orang lain menjadi “penumpang gelap” atas biaya orang lain yang telah berusaha melakukan penelitian dan penemuan baru. Insentif juga perlu diberikan kepada penemu karena tanpa dia tidak mungkin terjadi perkembangan seni, ilmu dan teknologi. Karena kebebasan yang dimiliki seorang penemu merupakan modal yang yang tak ternilai bagi kemajuan masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan atas apa yang ia temukan pantas diberikan oleh masyarakat.Kata kunci: Hak Cipta, Ekonomi IslamDAFTAR PUSTAKAal-Duraini, Fathi. Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984al-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adilllatuhu, juz 4, Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998Badrulzaman, Mariam Darus. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: BPHN-Alumni, 1983Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta, Bandung: Penerbit Alumni, 2002Dewantara, Ki Hajar. Kebudayaan, (Jogjakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, 1967Fauzan, Ahmad. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yama Widya, 2004Muhammad, Abdul Kadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT. Citra Bakti, 2001Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008R. Tjitrosudibio, dan R. Subekti Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982Simatupang, Richard Burton. Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003Sofwan, Sri Soedawi dan Masjchoen. Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 1981Subekti, Pokok-Pokok Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 1980Tunggal, Hadi Setia. Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002), Jakarta: Harvindo, 2003Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002